Pemerintah menetapkan sejumlah hari libur nasional pada September 2025. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. SKB ini mengatur hari libur nasional dan cuti bersama. Masyarakat dapat memanfaatkan momen tersebut untuk beristirahat dari rutinitas kerja atau berlibur bersama keluarga, pasangan, maupun teman.

0 Komentar